“Data resmi menunjukkan yang bersangkutan baru masuk sebagai mahasiswa pada 2013, tetapi ijazahnya terbit setahun sebelumnya,” ungkap pelapor kepada penyidik.
Klarifikasi Kampus
Baca Juga:
Dugaan Ijazah Palsu, Wagub Babel Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka
Dalam proses penyelidikan, penyidik juga meminta klarifikasi dari pihak Universitas Azzahra. Kampus tersebut menyatakan tidak menemukan catatan akademik lengkap atas nama Hellyana, mulai dari KRS, KHS, hingga bukti pembayaran kuliah dan daftar alumni.
Universitas Azzahra sendiri diketahui telah ditutup setelah pimpinan kampusnya terseret berbagai pelanggaran administrasi dan akademik.
Penetapan Tersangka
Baca Juga:
Diperiksa Bareskrim soal Ijazah Palsu, Hellyana Tegaskan Tak Ada Niat Jahat
Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, Bareskrim Polri menerbitkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Hellyana disangkakan melanggar:
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat
Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta autentik
Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Penyidikan Berlanjut