Agar dapat menikmati subsidi atau diskon listrik, pelanggan wajib memenuhi ketentuan berikut:
Warga Negara Indonesia dengan NIK valid.
Baca Juga:
Rincian serta Syarat BSU 2026 dan Diskon Listrik PLN
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Menggunakan daya listrik 450 VA atau 900 VA bersubsidi (R1).
Data KTP dan Kartu Keluarga harus sinkron dengan data kelurahan/desa.
Baca Juga:
BSU 2026 Cair, Cek Status Penerima Melalui Portal Kemenaker
Bukan pelanggan golongan mampu 900 VA non-subsidi (R1M).
Pemerintah mengingatkan, kesalahan paling sering terjadi pada pelanggan 900 VA non-subsidi yang mengira berhak atas diskon penuh. Padahal, regulasi dengan tegas membedakan antara pelanggan bersubsidi dan mampu.
Masyarakat diimbau rutin memeriksa kesesuaian data kependudukan dan status sosial ekonomi agar hak atas bantuan tidak terhambat oleh kendala administratif.