BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Kota Bengkulu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu melakukan razzia besar-besaran terhadap sejumlah warung remang-remang di wilayah Kecamatan Muara Bangkahulu, Senin malam (5/1/2026).
Operasi ini menyingkap praktik manipulasi izin usaha yang mengejutkan. Dari temuan petugas, satu bangunan yang dirazia memiliki dokumen perizinan sebagai gudang, namun dialihfungsikan menjadi tempat hiburan malam lengkap dengan minuman keras dan jasa pendamping tamu.
Baca Juga:
Owner Bilik Bilas Pamer Pinggul ke Pengunjung, Akhirnya Minta Maaf
“Izinnya gudang, tapi pelaksanaannya menjadi warung remang-remang. Pihak kecamatan akan segera berkoordinasi dengan DPMPTSP untuk meninjau ulang atau mencabut izin bangunan tersebut,” ujar Camat Muara Bangkahulu, Bambang Irawan.
Dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, bersama Staf Ahli Pemkot, Eddy Apriyanto, petugas menyisir lima lokasi yang kerap dikeluhkan warga melalui RT/RW setempat.
Dari operasi tersebut, barang bukti berhasil diamankan, antara lain:
Baca Juga:
AHY Sambangi Bengkulu, Pastikan Generasi Muda Dapat Pendidikan Layak dan Bermutu
150 liter tuak
15 botol anggur merah
8 botol Singaraja
3 botol bir hitam
Seluruh barang bukti dibawa ke markas Satpol PP untuk proses hukum lebih lanjut. Selain menyita miras, petugas juga melakukan pendataan terhadap pemilik warung dan pemandu lagu di lokasi.
Kasatpol PP Sahat Marulitua menekankan, operasi ini bukan sekadar rutinitas, tetapi upaya menjaga kondusivitas menjelang bulan suci Ramadan.
“Masyarakat melapor bahwa ada usaha yang mengaku pengumpul barang bekas atau warung makan, tapi praktiknya menjual miras dan menyediakan pendamping. Kami ingatkan, Kota Bengkulu memiliki Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum yang harus dipatuhi,” tegas Sahat.
Dalam razia, petugas juga menemukan banyak pengunjung berasal dari luar Kota Bengkulu. Sahat mengimbau agar pendatang tetap menghormati norma adat dan peraturan daerah yang berlaku.
Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi tempat usaha yang menyalahgunakan izin dan mengganggu kenyamanan warga.
[Redaktur: Ramadhan HS]