BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Kota Bengkulu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah titik wilayah kota.
Sebagamana diberitakan sebelumnya, Satpol PP telah melakukan penertiban di kawasan Pasar Minggu dan beberapa lokasi lain, hari ini Satpol PP kembali menyasar kawasan Pematang Gubernur, sepanjang Jalan Universitas Bengkulu (UNIB) hingga Tugu Hiu Selasa pagi pukul 9.30 (30/12/2025).
Baca Juga:
Panas!: Pedagang Acungkan Sajam ke Petugas Satpol PP
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Saut M. Situmorang, dan dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga siang hari.
Saat dikonfirmasi awak media, Saut M. Situmorang membenarkan adanya kegiatan penertiban tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum.
“Benar, hari ini Selasa kami melakukan penertiban di jalur Pematang Gubernur sampai arah UNIB. Penertiban ini akan terus kami lakukan, karena Perda ketertiban harus kita jaga bersama,” ujar Saut.
Baca Juga:
Satpol PP Kembali Tertibkan Kawasan Pasar Minggu
Dalam penertiban tersebut, petugas terlihat memindahkan sejumlah lapak pedagang yang berada di badan dan bahu jalan. Salah satunya adalah gerobak besi pedagang es teh poci yang sebelumnya berada di pinggir jalan, kemudian dipindahkan ke halaman Indomaret Bentiring, dekat Perumnas UNIB.
Menurut Satpol PP, aktivitas berdagang tidak diperbolehkan di badan jalan karena mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pengguna jalan. Namun, pedagang tetap diperbolehkan berjualan di dalam area atau halaman toko, selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
“Kalau sudah di badan jalan tentu tidak boleh, karena jalan itu untuk pengguna jalan. Tapi kalau di dalam halaman toko, silakan,” jelas petugas Satpol PP di lokasi.