BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Kota Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Satpol PP resmi membuat laporan polisi ke Polresta Bengkulu terkait dugaan perbuatan melawan petugas saat penertiban Pasar Minggu.
Laporan tersebut dibuat pada Minggu siang sekitar pukul 13.00 WIB. Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, langsung mendampingi Komandan Peleton dan anggota Satpol PP yang bertugas, bersama tim hukum Pemerintah Kota Bengkulu. Proses pelaporan turut dihadiri kuasa hukum Pemkot Bengkulu, Adv Dini Hasanah.
Baca Juga:
Satpol PP Kembali Tertibkan Kawasan Pasar Minggu
Peristiwa ini bermula pada Minggu pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, Komandan Peleton dan anggota Satpol PP Kota Bengkulu tengah melaksanakan penertiban pedagang yang berjualan di badan jalan Jalan KZ Abidin II, kawasan Pasar Minggu.
Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan pedagang yang melanggar Perda Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 karena menggunakan badan jalan untuk berjualan. Namun, oknum pedagang menolak memindahkan barang dagangannya dan diduga menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugas.
Situasi semakin memanas ketika oknum pedagang tersebut diduga mengacungkan senjata tajam ke arah anggota Satpol PP serta melontarkan kata-kata kasar dan tidak sopan kepada petugas yang sedang bertugas.
Baca Juga:
Sidak ASN Kota Bengkulu: Masih Banyak yang Ketahuan Bolos
Atas kejadian tersebut, Satpol PP Kota Bengkulu menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana perbuatan melawan petugas yang sedang menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
Pihak Satpol PP menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai prosedur dan bertujuan menjaga ketertiban umum serta keselamatan masyarakat di kawasan Pasar Minggu, Minggu (14/12/2025).
#PenertibanPasarMingguKota Bengkulu #PedagangAncamSatpolPP #SautMSitumorang #SatpolPPLaporPolisi