BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Kota Bengkulu – Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mengajak masyarakat untuk berbelanja di dalam kawasan pasar resmi dan tidak membeli dari pedagang yang berjualan di luar pasar atau di pinggir jalan. Ajakan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penataan dan penertiban Pasar Minggu agar lebih tertib, nyaman, dan adil bagi seluruh pedagang.
Dedy menegaskan bahwa aktivitas pedagang yang berjualan di bahu dan badan jalan telah mengganggu ketertiban umum serta kelancaran arus lalu lintas di sekitar kawasan pasar. Selain itu, kondisi tersebut juga dinilai merugikan pedagang yang telah berjualan secara resmi di dalam pasar.
Baca Juga:
Kejati Bengkulu Geledah Rumah 9 Koruptor Batubara Rp500 Miliar: Barang dan Sertifikat Berharga Disita.
“Pedagang yang berjualan di pinggir jalan itu menutup akses dan menghalangi ruko serta lapak yang ada di dalam pasar. Ini tentu tidak adil bagi pedagang yang sudah patuh aturan,” ujar Dedy Wahyudi pada Senin (15/12/2025).
Pemerintah Kota Bengkulu sebelumnya telah melakukan penertiban terhadap pedagang yang melanggar peraturan daerah, khususnya terkait ketertiban umum dan penggunaan fasilitas publik. Penertiban dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif, namun tetap tegas terhadap pedagang yang dinilai membandel.
Melalui peran serta masyarakat sebagai konsumen, Pemkot Bengkulu berharap penataan Pasar Minggu dapat berjalan maksimal. Dukungan warga dengan berbelanja di lapak resmi dinilai sangat penting untuk menciptakan iklim perdagangan yang tertib, aman, dan berkeadilan.
Baca Juga:
BMKG Ungkap Penyebab Gempa Bumi Berkekutan M6,0 Guncang Bengkulu
Dedy juga menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berdagang, namun meminta seluruh pedagang mematuhi aturan yang berlaku dan memanfaatkan lokasi yang telah disediakan.
“Kalau kita ingin pasar tertib dan nyaman, semua harus ikut aturan. Pemerintah menata, pedagang patuh, masyarakat mendukung,” pungkasnya.
[Redaktur: Ramadhan HS]