BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Pasuruan – Keluhan seorang warga Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Pasuruan, menjadi perhatian publik setelah kisahnya viral di media sosial. Mustofa, pemilik lahan bersertifikat yang telah ditempati dua tiang listrik dan satu boks panel tegangan 20 ribu volt sejak sekitar tahun 1980, mengaku sempat diminta membayar Rp28 juta ketika mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik tersebut.
Mustofa menuturkan, selama puluhan tahun lahan miliknya digunakan untuk penempatan fasilitas kelistrikan tanpa adanya kompensasi ataupun sewa. Permasalahan muncul ketika ia berencana membangun rumah di atas tanah tersebut dan merasa keberadaan tiang listrik sangat mengganggu.
Baca Juga:
IIMS 2026 Resmi Digelar, PLN Hadirkan Listrik Andal dan Infrastruktur EV Terintegrasi
“Saya pernah mengajukan pemindahan tiang satu tahun lalu, tapi tidak ada tindak lanjut. Petugas sempat memberi tahu kalau biaya pergeseran tiang itu sekitar Rp28 juta,” ujar Mustofa, Kamis (5/2/2026).
Cerita Mustofa yang awalnya hanya disampaikan kepada tetangga, tanpa diduga menyebar luas setelah diunggah di media sosial. Ia mengaku bersyukur persoalan tersebut akhirnya mendapat perhatian setelah viral.
“Saya bersyukur ada media sosial, akhirnya direspons PLN,” katanya.
Baca Juga:
Butuh Pasokan Listrik Sementara untuk Acara atau Proyek, Pesan lewat PLN Mobile Lebih Mudah dan Aman
Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Pasuruan, M Rizal Fauzi, menjelaskan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Ia menyebut bahwa pada awalnya tiang dan panel tersebut berdiri di lahan kosong.
“Sebelumnya tiang dan panel itu ada di lahan kosong. Saat kami cek, ternyata sudah ada bangunan warung yang menempel di tiang,” ujar Rizal.
Menurutnya, PLN juga telah mengambil langkah pengamanan sebelumnya dengan memindahkan panel yang semula berada di bawah tiang ke posisi lebih tinggi pada Maret 2025, demi faktor keselamatan.