Bengkulu.WahanaNews.co | Sebanyak 13 hakim dan 11 staf Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu terpapar Covid-19.
Akibatnya sejumlah sidang mengalami penundaan beberapa pekan ke depan. Meski terdapat belasan staf dan 3 hakim PN Bengkulu melakukan isolasi namun tidak ada penutupan kantor pengadilan.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Hal ini disampaikan Humas PN Bengkulu, Riswan Suparta Winata.
"Data saat ini ada 3 hakim lakukan isolasi. Mereka hakim sidang kasus pencurian ponsel oleh anak hari ini. Sidangnya terpaksa ditunda hari ini. Selain itu ada 11 staf isolasi total ada 14 orang di PN Bengkulu terpapar Covid-19," kata Riswan Suparta Winata di PN Bengkulu, Selasa (22/2/2022).
Riswan juga menambahkan, berdasarkan kebijakan ketua PN Bengkulu tidak ada lockdown di instansi peradilan tersebut.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
"Keputusan ketua tidak ada lockdown hakim dan staf terpapar menjalani isolasi mandiri," demikian Riswan.
Seyogyanya, Selasa (22/2/2022 ) merupakan jadwal sidang lanjutan kasus dugaan pencurian 1 unit handphone dengan tersangka anak di bawah umur berinisial GI dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Bengkulu.
Namun, sidang tersebut ditunda selama 2 pekan yakni tanggal 4 Maret 2022 mendatang lantaran Hakim Ivon yang menangani perkara tersebut sedang menjalani isolasi mandiri karena terpapar virus Covid-19.