Sementara Novi Anreani selalu kuasa hukum tersangka GI membenarkan penundaan sidang pembacaan tuntutan kliennya tersebut dan pihaknya siap mengikuti sidang pada 4 maret 2022 mendatang.
"Saya mendapat informasi dari panitera pengganti bahwasanya sidang pembacaan tuntutan kliennya oleh JPU Kejari Bengkulu ditunda dua pekan karena hakim Ivon yang menangani perkara sedang isolasi mandiri karena terpapar Covid-19 dan pihaknya juga sudah menyiapkan pledoi yang rencananya akan mereka bacakan saat sidang tuntutan pada tanggal 4 maret 2022 mendatang, ujar Noviani Anreani, kuasa hukum tersangka GI.[gab]