Bengkullu.WahanaNews.co | Video Bupati Bengkulu Utara, Mian, memarahi sopir truk batu bara bermuatan berlebih melintasi wilayahnya viral di medsos. Mian meminta truk berputar balik.
Dalam video berdurasi 1,43 menit itu, tampak Mian menghentikan truk Fuso dan memarahi sopir karena telah melintasi jalan hanya untuk kendaraan muatan maksimal 8 ton.
Baca Juga:
Tuntut Ini ke Kemenhub, 757 Dump Truk Batalkan Aksi Mogok Soal ODOL
"Ini jalan provinsi yang boleh lewat cuma angkutan hanya 8 ton, muatanmu berapa? Saya tanya secara jujur dunia-akhirat," kata Mian seperti dilihat, Jumat (18/2/2022).
Mendengar perkataan Mian, terlihat sopir gugup sambil membuka pintu mobil membawa surat jalan yang tertulis bahwa muatannya sekitar 18 ton.
"Kalau kemarin muatan saya 18 ton pak, sama dengan muatan kali ini," ungkap sopir.
Baca Juga:
Tegas! Mulai Hari Ini Dishub Gunungsitoli Tertibkan dan Tindak Truk ODOL yang Melanggar Aturan
Sambil berbicara keras, Mian kembali mengingatkan surat edaran gubernur melintas di jalan provinsi hanya 8 ton.
"Tidak boleh mobil lohan, yang boleh mobil kecil, Colt diesel, kamu sudah menyalahi aturan saya suruh putar kepala (mobil kembali ke asal) bupati yang ngomong ini yang punya wilayah," kata Bupati.
Bupati Bengkulu Utara, Mian, saat dikonfirmasi membenarkan adanya video dirinya memarahi sopir truk batu bara. Kejadian itu pada Selasa 15 Februari 2022 di ruas jalan, Tugu Polwan menuju Kota Argamakmur, status jalan provinsi.
"Iya itu saya lakukan pada Selasa 15 Februari 2022 di Tugu Polwan," jawab Mian singkat.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah melayangkan surat ke Polri dengan nomor AJ 405/1/2 PHB 2022 tertanggal 5 Januari 2022.
Menhub meminta dukungan penindakan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan atas pelanggaran ukuran lebih (overdimension) dan pelanggaran muatan lebih (overloading) atau overtonase.
Dalam surat tersebut, terbangun kesepakatan antara Menhub, Kementerian PUPR, Polri, dan asosiasi industri mengenai kebijakan penanganan overdimension dan overloading (odol) pada kendaraan angkutan.[gab]