Pemuda Pancasila merupakan organisasi masyarakat yang berperan positif dalam perkembangan geopolitik dan ketahanan negara.
"Seseorang tidak dapat sewenang-wenang memberikan statement untuk konsumsi umum tanpa adanya analisis dan sama sekali tidak mengukur track record Pemuda Pancasila dalam mempertahankan Ideologi Negara," tegasnya.
Baca Juga:
Riset Tegaskan Galon Guna Ulang Aman, BPA Tak Terdeteksi dalam Air Minum
Selain itu, sudah seharusnya Dewan memikirkan sebab awal terjadinya keributan ini.
Kejadian ini diakibatkan karena sulitnya mendapatkan pekerjaan bagi masyarakat.
"Seharusnya ini yang dipikirkan oleh Dewan sehingga tidak terjadi lagi rebutan lahan pekerjaan di kalangan masyarakat bawah dan Negara seharusnya menjamin kesejateraan rakyatnya sesuai dengan UUD 45," jelas Yedi.
Baca Juga:
PLN Gerak Cepat Pulihkan Listrik di Bali: 90 Ribu Pelanggan Tersambung, Fasilitas Vital Diprioritaskan
Permasalahan kesejahteraan sosial yang berkembang dewasa ini, lanjutnya, menunjukkan masih adanya warga negara yang belum terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya.
Akibatnya, masih ada warga negara yang mengalami hambatan pelaksanaan fungsi sosial sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat.
Pada Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.