Bengkulu.WahanaNews.co | Terpidana bandar narkotika jenis sabu, Muksir, yang divonis 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsidair 3 bulan penjara menebus sisa tahanan 3 bulannya dengan uang Rp800 juta.
"Terpidana ini tinggal menjalani sisa penjara 3 bulan lagi. Namun, sisa penjara itu dia tebus dengan uang Rp800 juta," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Ristianti Andriani, Rabu (20/4/2022).
Baca Juga:
BNNP Bali Gerebek Narkoba, Oknum Polisi Tertangkap Diserahkan ke Propam
Penyerahan uang Rp800 juta tersebut, kata Ristianti, diserahkan dari pihak terpidana ke Kejati Bengkulu, pada Selasa (19/4/2022). Di mana terpidana ini dikenai pasal 115 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terpidana Muksir ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, pada 2019 karena terbukti membawa 208 gram sabu bersama dua rekannya.
Muksir sempat melawan petugas saat akan ditangkap, sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur memberi tembakan di kaki Muksir.
Baca Juga:
BNN Provinsi DKI Jakarta Musnahkan 9,4 Kg Narkoba dengan Insinerator
Muksir tidak cuma kali ini berbisnis Narkotika. Pada 2014 Muksir sempat dikepung belasan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu.
Namun, lolos dan dia sempat menjadi Taget Operasi (TO) BNN Provinsi Bengkulu dan Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.[gab]