Bengkulu.WahanaNews.co, Kota Bengkulu - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bengkulu melakukan klarifikasi terhadap tiga orang pegawai Dinas Kesehatan setempat soal laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara menjelang Pemilu 2024.
"Kami telah melakukan klarifikasi soal adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, yaitu pembagian bahan kampanye," kata Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu Ahmad Maskuri di Bengkulu, Rabu (31/01/24).
Baca Juga:
Saat Pidato di Hadapan Para Guru Presiden Prabowo Menangis
Ia menjelaskan ASN yang dimintai klarifikasi pada hari ini adalah pelaksana tugas kepala Dinkes Kota Bengkulu dan dua orang ASN instansi tersebut. Bawaslu Kota Bengkulu juga akan meminta keterangan pegawai lainnya di lingkungan Dinkes Bengkulu hingga 14 hari ke depan.
"Yang jelas, untuk pegawainya berdasarkan keterangan akan terus kita dalami. Artinya siapa saja yang mendapat bahan kampanye tersebut akan diklarifikasi, termasuk hari ini mulai dari kepala dinas telah memberikan klarifikasi," ujarnya.
Ahmad menambahkan hingga saat ini lembaganya belum memastikan terjadinya pelanggaran netralitas ASN di Dinkes Kota Bengkulu.
Baca Juga:
Mendikdasmen Umumkan Mulai 2025 Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
Sementara itu, Bawaslu Kota Bengkulu menyebut terdapat dua aturan kampanye yang dilanggar Pejabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi selama masa kampanye, yaitu soal netralitas ASN dan dugaan pidana pemilu.
Berdasarkan hasil kajian hukum yang telah dilakukan Bawaslu, lembaga itu menyepakati bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Penjabat Wali Kota Bengkulu akan ditindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu soal laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN.