Bengkulu.WahanaNews.co, Kota Bengkulu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu melakukan kajian hukum terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi.
"Kami sudah banyak melihat atau menerima laporan, artinya kami Bawaslu Kota Bengkulu akan mengkaji apakah syarat ini terpenuhi dari laporan ini secara formil maupun materiil," kata Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat di Bengkulu, Jumat (12/01/24).
Baca Juga:
Saat Pidato di Hadapan Para Guru Presiden Prabowo Menangis
Pj Wali Kota Bengkulu diduga menyebarkan foto atau gambar calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu yang merupakan istrinya sendiri ke grup chat yang beranggotakan 852 kontak dan disertai dengan gambar surat suara caleg dari salah satu partai.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu terkait laporan tersebut sehingga tidak ada tumpang tindih serta tindak lanjut kedepannya.
Ia menyebutkan Bawaslu Kota Bengkulu saat ini terus mengkaji terkait dugaan yang dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti apakah terpenuhi unsur pelanggaran atau tidak.
Baca Juga:
Mendikdasmen Umumkan Mulai 2025 Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
Sebelumnya, Garda Rafflesia Provinsi Bengkulu melaporkan Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi ke Bawaslu Provinsi Bengkulu terkait dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara itu, Bawaslu Kota Bengkulu menegaskan agar ASN, anggota TNI dan Polri di wilayah tersebut untuk tidak ikut berpolitik praktis.
Sebab, pihaknya mencatat, lebih dari lima orang peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 merupakan istri atau keluarga dari pegawai ASN, anggota TNI dan Polri mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Bengkulu.
"Ada beberapa hal yang kita lihat baik di Kota Bengkulu atau Provinsi Bengkulu. Ada beberapa lebih dari lima orang," ujar Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri.
Sehingga, dirinya mengimbau agar ASN,TNI dan Polri untuk tidak ikut terlibat dalam kegiatan kampanye yang diselenggarakan oleh pihak keluarga yang menjadi peserta Pemilu 2024.
Bawaslu Kota Bengkulu mengeluarkan surat larangan agar ASN, TNI dan Polri yang pasangannya atau keluarganya merupakan calon legislatif pada Pemilu 2024 untuk melakukan aktivitas kampanye di rumah.
[Redaktur: Amanda Zubehor]