"Semua jenis laporan dugaan pelanggaran bisa dilaporkan, baik itu dugaan pelanggaran kampanye, administrasi, kode etik oleh penyelenggara, atau pidana," ujarnya lagi.
Teguh juga menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak pemilih, termasuk mereka yang merasa diintimidasi, seperti adanya tim kampanye pasangan calon memaksa hingga mengancam masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon tertentu.
Baca Juga:
Andi Harun Dikabarkan Dukung Isran Noor Jadi Gubernur Kaltim
"Masyarakat di daerah ini diharapkan, dapat melaporkan kejadian tersebut ke pihak Bawaslu hingga ke pengawas tingkat kecamatan dan desa-desa," katanya.
"Kalau ada yang merasa terintimidasi, dikekang hak-haknya, silakan melapor di posko-posko yang ada," papar Teguh.
Selain itu, katanya, untuk memaksimalkan pengawasan tahapan pilkada, Bawaslu melibatkan berbagai pihak terkait serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengawas yang ada di tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Sosialisasi Bahaya Politik Uang di Pilkada: Pelaku Bisa Dipidana
Selanjutnya, ia mengajak warga masyarakat agar menolak segala bentuk inforrmasi dan pemberitaan bohong atau hoaks, isu SARA, dan ujaran kebencian serta politik uang.
[Redaktur: Amanda Zubehor]