Bengkulu.WahanaNews.co, Rejang Lebong - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini sedang mengawasi isu-isu negatif di wilayah tersebut yang berpotensi mengganggu jalannya tahapan Pilkada serentak 2024.
Ketua Bawaslu Rejang Lebong Ahmad Ali di Rejang Lebong, Kamis (26/9/2024), mengatakan tahapan Pilkada serentak Tahun 2024 saat ini sudah masuk tahapan kampanye yang dilaksanakan sejak 25 September hingga 23 November mendatang.
Baca Juga:
Akhirnya, Dilantik Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta 2024- 2029
"Saat ini sudah masuk dalam tahapan kampanye sehingga pengawasan isu-isu negatif menjelang Pilkada serentak Tahun 2024 ini harus kita laksanakan. Ini untuk mengantisipasi potensi pelanggaran-pelanggaran, berita hoaks, ujaran kebencian, isu SARA dan lainnya," kata dia.
Dia menjelaskan, pengawasan isu-isu negatif menjelang Pilkada serentak Tahun 2024 di daerah itu sangat penting dilakukan agar nantinya tidak berkembang dan dapat mengganggu stabilitas keamanan serta perpecahan dalam masyarakat Rejang Lebong.
Untuk mengawasi isu-isu negatif menjelang pilkada ini, kata dia, Bawaslu Rejang Lebong telah membentuk kelompok kerja (pokja) yang bertugas mengawasi penyebaran berita hoaks, ujaran kebencian, SARA yang berkembang dalam masyarakat maupun melalui media sosial serta pemberitaan di media massa.
Baca Juga:
Gubernur Diminta Evaluasi Ulang Proses Tender Perawatan Gedung Dinas Teknis Jati Baru
Menurut dia, pokja pengawasan isu-isu negatif ini melakukan pengawasan kemungkinan adanya isu-isu yang dibagikan oleh seseorang melalui media sosial yang bisa menimbulkan konflik, dan jika nantinya masuk kategori pelanggaran pemilu maka bisa diproses melalui Gakkumdu.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Rejang Lebong Muhammad Al Abror menambahkan, Pilkada Kabupaten Rejang Lebong 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, dua pasangan di antaranya adalah petahana.
"Saat ini Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong sudah cuti dan dijabat oleh Pjs, kita harapkan selama cuti tidak ada lagi gambar bupati dan wakil bupati yang ditampilkan dalam iklan banner ucapan-ucapan oleh pemda," tegasnya.
Sedangkan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Rejang Lebong Merliyanto Agumay mengingatkan kalangan ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong untuk dapat menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis.
"ASN ini harus bertindak netral, namun mereka mempunyai hak pilih. Berbeda dengan TNI/Polri, selain harus netral mereka juga tidak mempunyai hak pilih kecuali sudah pensiun," kata Marliyanto.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong mendekati Pilkada serentak 2024 di wilayah itu telah membentuk tiga kelompok kerja (Pokja) Pengawasan Pemilu 2024 yakni Pokja pengawasan isu-isu negatif mengandung SARA. Pokja pengawasan dan APK, serta Pokja netralitas ASN, TNI/Polri.
[Redaktur: Amanda Zubehor]