Bengkulu.WahanaNews.co | Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu menonaktifkan salah seorang anggotanya, RH, yang ditangkap Detasmen Khusus (Densus) 88 Antiteror beberapa waktu lalu.
Kabar ini pun dibenarkan Sekretaris MUI Kota Bengkulu Yul Kamra. Kendati demikian, MUI Bengkulu masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah terkait status RH.
Baca Juga:
2 Teroris Afiliasi JAD dan ISIS Ditangkap Densus 88 di Bima NTB
"Bila hasil persidangan dinyatakan RH terlibat sebagai jaringan teroris maka otomatis RH langsung dikeluarkan dari kelembagaan MUI. Tapi, bila RH tidak terbukti bersalah maka nama baiknya akan dipulihkan dan jabatannya akan kita kembalikan," kata Yul Kamra, Sabtu (12/2/2022).
Rencananya MUI Kota Bengkulu tetap memberikan bantuan hukum untuk RH. Namun saat ini MUI Kota Bengkulu masih berkoordinasi dengan MUI Provinsi Bengkulu.
"Kita tidak tahu latar belakang beliau, yang kita tahu beliau sebagai juru dakwah. Kita tidak menaruh kecurigaan, karena kita lihat memang sehari-hari mereka bergaul dengan kawan-kawan seperti biasa saja. Tidak ada pembicaraan yang akan menimbulkan kecurigaan," jelasnya.
Baca Juga:
2 Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Bekasi
RH tergabung di MUI sejak tahun 2005, sempat menjabat sebagai sekretaris jenderal dan terakhir menjabat sebagai wakil ketua bidang komisi fatwa.
RH ditangkap Densus 88 Antiteror bersama dua rekannya CA dan MT di tempat berbeda.
Mereka diduga tergabung dalam kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) Bengkulu yang terhubung dengan kelompok JI lainnya yang tersebar di beberapa wilayah indonesia.[gab]