Bengkulu.WahanaNews.co, Kota Bengkulu - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bengkulu menangkap tiga pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan karena terlibat dalam tindak pidana pungutan liar.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, Rabu (27/3/2024), menyebutkan ketiga tersangka tersebut yaitu WH (42) warga Kabupaten Rejang Lebong, HAP (40) warga Kota Bengkulu dan FR (43) warga Kota Bengkulu.
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
"Penangkapan terhadap ketiga orang tersebut karena ketiganya secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dengan cara memaksa seseorang untuk memberikan uang dalam proses pemeriksaan jumlah berat," kata dia saat menyampaikan rilis di Mapolda Bengkulu.
Pada proses pembuatan KIR di jembatan timbang unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) Balai Pengelolaan Transportasi Darat Kelas III Kementerian Perhubungan yang berada di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari banyaknya masyarakat dan supir truk terkait adanya pungutan liar di UPPKB Jembatan Timbang yang berada di Kabupaten Rejang Lebong, setelah mendapatkan laporan tersebut pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ketiga tersangka.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
"Karena kita melaksanakan OTT jadi yang bisa kita buktikan pada hari itu, tapi saya yakin kegiatan (pungli) sudah lama sekali karena banyak laporan dari supir truk dan masyarakat yang menggunakan layanan jembatan timbang tersebut," ujar dia.
Untuk modus yang digunakan ketiga tersangka yaitu mengganti uang menjadi kupon yang diserahkan kepada rumah makan di sekitar lokasi sehingga seakan-akan pungutan liar tersebut tergantikan oleh kupon yang diserahkan kepada para tersangka.
Terang dia, untuk pungutan liar yang dilakukan oleh para tersangka bervariasi yaitu Rp10 ribu hingga Rp50 ribu tergantung dengan perkiraan kelebihan tonase dan untuk pembuatan KIR baru sebesar Rp600 ribu.