"Seharusnya masuk jembatan timbangan tersebut gratis dan kemudian apabila kelebihan tonase harusnya dilakukan tilang selain itu ada pungli terkait pengurusan KIR seperti jika KIR nya mati maka ketiganya menjanjikan menerbitkan KIR baru dengan biaya Rp600 ribu," jelas dia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam Pasal 12 huruf E junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
[Redaktur: Amanda Zubehor]