Bengkulu.WahanaNews.co, Mukomuko - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan bahwa mayoritas perusahaan di daerah ini cukup patuh dalam membayar tunjangan hari raya (THR).
Kepala Disnakertrans Kabupaten Mukomuko Marjohan di Mukomuko, Selasa (2/4/2024), mengatakan pihaknya telah mengirim surat kepada seluruh perusahaan di daerah ini agar mereka membayar THR tepat waktu pada H-7 Lebaran 2024.
Baca Juga:
Pemkot Surabaya Rencanakan Konser Internasional di Kawasan THR dan TRS
"Sebelum H-7 Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah hampir seluruh perusahaan telah membayar THR kepada karyawannya, itu artinya perusahaan patuh terhadap aturan yang ada," katanya.
Ia menyebutkan, dari sebanyak 14 pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini, ada dua pabrik yang belum membayar THR kepada karyawannya terhitung per tanggal 1 April 2024, yakni di PT SSS dan PT Surya Andalan Primatama (SAP).
Ia menjelaskan, alasan salah satu dari perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit di daerah ini belum membayar THR karyawannya karena perusahaan tersebut sempat berhenti beroperasi.
Baca Juga:
Aduan Sementara di Posko THR, Kemnaker Catat 1.187 Kasus
"Itu keterangan yang kami peroleh dari perusahaan berskala besar, mungkin juga ada perusahaan yang nakal, kita tunggu saja," ujarnya.
Selanjutnya, katanya, instansinya akan melakukan pengecekan guna memastikan perusahaan yang belum membayar THR kepada karyawannya sampai tanggal 3 April 2024 di daerah ini.
Sementara itu, instansinya juga telah membuka posko pengaduan THR Lebaran di dinas ini, atau sama dengan tahun sebelumnya.