Bengkulu.WahanaNews.co, Rejang Lebong - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan bahwa Mal Pelayanan Publik (MPP) di daerah itu sejak didirikan pada awal 2024 hingga saat ini telah menerbitkan 1.032 perizinan.
"Sampai saat ini MPP Kabupaten Rejang Lebong telah menerbitkan 1.032 perizinan dari 26 jenis pelayanan," kata Kepala DPMPTSP Rejang Lebong Zulkarnain di Rejang Lebong, Senin (16/12/2024).
Baca Juga:
KPU Kabupaten Rejang Lebong Beri Pelatihan Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
Perizinan yang diterbitkan di MPP Rejang Lebong ini, kata dia, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, PIRT, sertifikat layak higienis sanitasi.
Sedangkan yang lainnya surat izin praktik dokter, perawat, bidan, SIPA, SIPTTK, SIKR, ATLM, SIKTPIKP, SIPTGM, SIKRIM, SIO, izin reklame dan izin penelitian.
"Izin yang diterbitkan paling banyak ialah izin penelitian mencapai 458 izin, izin bidan sebanyak 164 izin dan izin perawat 134 izin. Penerbitan perizinan ini semuanya tidak dipungut biaya atau gratis," terangnya.
Baca Juga:
OPD Kabupaten Rejang Lebong Antisipasi Bencana Banjir dan Tanah Longsor Musiman
Menurut dia, kalangan masyarakat Kabupaten Rejang Lebong yang akan mengurus perizinan dapat mendatangi MPP Rejang Lebong, di mana saat ini telah disiapkan loket-loket untuk pengurusan 26 jenis perizinan.
Sebelumnya Pemkab Rejang Lebong 2023 lalu membangun merenovasi gedung eks RSUD Curup yang berada di Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup menjadi Gedung MPP Rejang Lebong.
Keberadaan MPP Kabupaten Rejang Lebong ini tercatat menjadi daerah keempat di Provinsi Bengkulu yang lebih dahulu telah memiliki MPP setelah Kabupaten Lebong, Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah.