BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Pangkal Pinang – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat Wakil Gubernur Babel Hellyana merupakan ranah pribadi dan tidak berkaitan dengan roda pemerintahan maupun proses politik Pilkada 2024.
Hidayat menyatakan penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan harus dihormati sebagai bagian dari supremasi hukum.
Baca Juga:
Wagub Babel Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Ini Universitas yang Disebut oleh Bareskrim Polri
“Jadi ini merupakan ranah hukum yang harus dilaksanakan. Bagi saya, tidak ada kaitannya dengan saya. Karena waktu beliau mencalonkan wakil gubernur, beliau pakai ijazah SMA,” terangnya.
Ia juga berharap agar Hellyana dapat bersikap kooperatif dan fokus menjalani proses hukum yang sedang berjalan di Mabes Polri.
“Kita berharap, dengan kasus ini, ibu ini bisa melaksanakan tugas dia untuk menyelesaikan kasus hukumnya di Mabes Polri,” sambungnya.
Baca Juga:
Wagub Babel Tersangka Ijazah Palsu, Pemprov Pastikan Pemerintahan Tetap Normal Seperti Biasa
Terkait dampak kasus tersebut terhadap pemerintahan daerah, Hidayat menegaskan bahwa penetapan status hukum wakilnya tidak memengaruhi legitimasi pencalonan pasangan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 lalu.
“Mari kita ikuti proses hukum. Hukum ini tidak pandang bulu. (Kasus) Ibu Wagub (Hellyana) ini adalah urusan pribadi. Dia dikenakan (ditersangkakan) menggunakan dokumen palsu alias ijazah palsu, katanya begitu, kan?”, Selasa (23/12/2025) petang.
[Redaktur: Ramadhan HS]