WahanaNews-Bengkulu | Persatuan Adat Batak Karo Provinsi Bengkulu mengadakan pesta rakyat, yang dinamakan Kegiatan kenduri Budaya Multikultural Masyarakat Etnis Karo Provinsi Bengkulu 20222, Rabu (7/12/2022) di Balai Buntar, Bengkulu.
Kegiatan yang dilaksanakan adalah Pesta Rakyat Etnis Batak Karo, ‘PERKOLONG-KOLONG’ yang menampilkan kesenian khas adat Karo, beserta rangkaian pergelaran kebudayaan adat Karo Kegiatan dilaksanakan ke dalam 2 sesi yaitu pagi hingga sore, merupakan acara menari landek bersama, acara hiburan musik oleh artis karo dari Sumatera Utara. Kemudian dilanjutkan dengan acara puncak pada malam hari yaitu penganugerahan Marga kepada Gubernur Bengkulu DR. H. Rohidin Mersyah.
Baca Juga:
Gubernur Bengkulu Minta Kantor Pegadaian Syariah Fokus Pada Penyaluran KUR
Gubernur Bengkulu, Rohidin Merysah menyampaikan semangat kebersamaan dalam keberagaman menjadi faktor majunya daerah, baik dalam sisi pembangunan maupun dalam harmonisasi silaturahmi.
"Prinsip kita menyambut baik pentas seni dari suku Karo yang ada di Bengkulu. Ini akan memperkaya khasanah budaya daerah kita dan semakin menumbuhkan semangat kebersamaan masyarakat Bengkulu. Prinsip Bengkulu ini menjadi rumah besar dari semua suku dan agama yang ada di Indonesia," terang Gubernur Rohidin.
Sementara itu Usin mengungkapkan, dapat dilihat secara nyata bahwa Indonesia terdiri dari berbagai suku, budaya, agama, adat istiadat yang berbeda-beda namun tetap pancasila yang menjadi idiologi bangsa ini, sehingga bangsa Indonesia memiliki rasa solidaritas untuk mencapai nilai-nilai yang ada dalam pancasila.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Tinjau Proses Perbaikan Infrastruktur Jalan di Bengkulu
Budaya yang beraneka ragam juga membuat bangsa Indonesia kaya akan nilai-nilai seni, dari seni inilah bangsa Indonesia belajar untuk saling mengetahui, menghargai suatu nilai seni dari sebuah kebudayaan yang ada diberbagai suku.
"Potensi dan keragaman budaya Bengkulu, merupakan kekayaan yang tidak ternilai harganya, sekaligus sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Kekayaan tersebut harus dilestarikan (dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan) seluas-luasnya untuk kesejahteraan masyarakat."tutup Usin. [ays]