Bengkulu.WahanaNews.co | ZN (41), seorang guru honorer di Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, ditangkap polisi karena sejak 2019 telah melakukan setidaknya 6 kali aksi pencabulan terhadap siswi tempatnya mengajar.
Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Andi Ahmad Bustanil menjelaskan, pelaku ZN mengajar di dua tempat, yakni SLTP dan SD.
Baca Juga:
Dana BOS Rp1,2 Miliar Dipakai Judi Online, Diusut Polresta Bengkulu
Pelaku melancarkan aksinya di dua sekolah tersebut.
"Korbannya sebanyak enam orang siswi masing-masing tiga duduk di bangku SMP dan tiga lainnya masih SD, pelaku ZN (41) merupakan guru honorer yang mengajar di SMP dan SD di Kecamatan Talo," jelas Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Andi Ahmad Bustanil, Jumat (25/3).
"Dua korban dicium pelaku, sedangkan korban lainnya baru ditarik tangan oleh pelaku," tambah Andi.
Baca Juga:
Kapolri Naikkan Pangkat 16 Pati, Berikut Daftarnya
Pelaku menjerat korbannya dengan cara menjanjikan akan memberi nilai pelajaran yang tinggi sebaliknya apabila tidak bersedia akan diberi nilai jelek.
“Para korban yang merupakan murid tersangka dijanjikan akan diberikan nilai yang tinggi," ungkap Andi.
Terbongkarnya aksi ini ketika salah seorang korban bercerita pada temannya lalu cerita itu sampai pada orangtua korban.
Tidak terima dengan perlakuan ZN orangtua korban melaporkan aksi itu ke polisi.
Saat melancarkan aksinya, pelaku meminta semua siswa untuk keluar kelas, dengan alasan untuk melakukan kebersihan sementara korban diminta untuk tetap di kelas.
Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara dan tambahan sepertiga dari ancaman tersebut.
Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka dan meringkuk di tahanan polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut juga mempertanggungjawabkan tindakannya.
Pencabulan marak
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Jon Sarman Siragih angkat bicara terkait tingginya perkara narkotika dan asusila serta pecabulan yang ia temukan selama menjadi hakim di Bengkulu.
"Saya merasa prihatin tingginya kasus narkotika dan asusila di Bengkulu.
Saya rasa ini harus menjadi perhatian Pemda untuk bisa membuat kebijakan agar dua perkara itu yakni narkotika dan asusila bisa ditekan," kata Jon Sarman Saragih, Rabu (23/3).
Ia mengungkapkan, tahun 2022 ada 112 perkara yang ditangani PN Bengkulu.
Di urutan pertama 65 perkara narkotika menyusul 20 perkara asusila dan pencabulan di urutan kedua. Sisanya didominasi pencurian dan lain-lain.
Ia memberikan saran agar pemerintah membuat program yang dapat menekan tingginya laju aksi asusila terutama menjadikan anak bawah unur sebagai korban.[gab]