SUMBAR.WAHANANEWS.CO, jakarta –
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya memberikan penjelasan terkait kehadiran prajurit TNI yang sempat mendapat teguran dari majelis hakim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Jaksa Roy Riadi menegaskan bahwa keberadaan prajurit TNI tersebut murni dalam rangka pengamanan persidangan.
Baca Juga:
Hakim Tegur Tentara di Sidang Nadiem Makarim, Ini Kronologi Lengkapnya
“Itu kan keamanan,” ujar Roy kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Roy menjelaskan, dalam sejumlah penanganan perkara strategis, Kejaksaan Agung saat ini melibatkan unsur TNI sebagai bagian dari kerja sama penguatan pengamanan institusi kejaksaan. Kerja sama tersebut telah dituangkan dalam surat telegram Panglima TNI yang mengatur dukungan pengamanan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
“Kami di dalam penanganan perkara sekarang ada juga melibatkan teman-teman dari TNI, seperti itu,” kata Roy.
Baca Juga:
Dari Internet Lambat hingga Aplikasi Tak Jalan, Chromebook Dinilai Gagal
Ia menambahkan, keterlibatan tersebut juga terlihat dalam proses penanganan perkara lain, seperti kegiatan penggeledahan dan pengamanan objek perkara.
“Ya sebagaimana kalian bisa lihat kan, dalam penanganan perkara penggeledahan apa-apa itu,” imbuhnya.
Diketahui, majelis hakim sebelumnya menegur tiga prajurit TNI yang berdiri di ruang sidang saat sidang pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum Nadiem berlangsung. Teguran disampaikan karena posisi prajurit dinilai mengganggu jalannya persidangan serta aktivitas media.
Pantauan di ruang sidang menunjukkan, awalnya hanya satu prajurit TNI yang berjaga saat pembacaan surat dakwaan. Namun, setelah sidang diskors dan kembali dibuka, jumlah prajurit bertambah menjadi tiga orang dan berdiri di area depan kursi pengunjung, tepat di jalur keluar-masuk ruang persidangan.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah kemudian menghentikan jalannya sidang sejenak dan menegur para prajurit tersebut.
Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” ujar hakim.
Hakim meminta para prajurit menyesuaikan posisi agar tidak menghalangi jalannya persidangan dan aktivitas peliputan media.
“Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ, Pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur,” kata hakim.
Ia menambahkan, prajurit dipersilakan kembali ke depan setelah sidang selesai.
“Nanti pada saat sidang ditutup, mau masuk, silakan. Biar tidak terganggu dengan rekan-rekan media juga ya,” lanjutnya.
Menindaklanjuti teguran tersebut, ketiga prajurit TNI berpindah ke bagian belakang ruang sidang. Setelah situasi kembali kondusif, majelis hakim mempersilakan tim penasihat hukum Nadiem melanjutkan pembacaan eksepsi.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa juga telah membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa lain pada Desember 2025 lalu, yakni Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar periode 2020–2021, serta Ibrahim Arief selaku tenaga konsultan. Pada sidang tersebut, tidak terlihat kehadiran prajurit TNI di ruang persidangan.
[Redaktur: Ramadhan HS]