Bengkulu.WahanaNews.co | Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan mencopot Plt Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas Muara Bangkahulu imbas kasus penolakan balita mengalami kejang-kejang berobat. Helmi menyesalkan kasus tersebut.
Helmi bertindak cepat dengan mengutus Wakil Wali Kota Dedy Wahyudi untuk menyelesaikan kasus tersebut. Dedy meminta maaf atas kelalaian petugas puskesmas Muara Bangkahulu terkait pelayanan yang kurang baik.
Baca Juga:
Dana BOS Rp1,2 Miliar Dipakai Judi Online, Diusut Polresta Bengkulu
"Saya tegaskan Pemkot memohon maaf. Ini bukan karena disengaja, ini soal aturan tetapi itu sedikit kaku. Seharusnya jangan seperti itu dan tak harus kaku dengan aturan. Karena kita tak boleh membiarkan orang sekarat yang memohon bantuan, untuk meminta maaf dan menyelesaikan hal ini," tutur Dedy, Kamis (03/02/2022).
Menurutnya petugas tidak seharusnya membiarkan warga yang butuh pertolongan darurat diabaikan hanya karena aturan. Keselamatan warga lebih peting dibandingkan aturan di atas kertas.
"Secara aturan memang puskesmas itu tidak lagi melayani perawatan di atas jam kerja. Nah, kejadian ini di atas jam kerja, kelalaian petugas kami terlalu kaku menerjemahkan aturan itu. Tetapi itu pun tidak boleh ditolerir, kami tetap mengevaluasi dan kami sudah mengatakan yang tegas akan ada sanksi bagi mereka-mereka yang kurang sensitif terkait soal kemanusiaan ini," ungkap dia.
Baca Juga:
Kapolri Naikkan Pangkat 16 Pati, Berikut Daftarnya
Sementara itu, Kadis Kominfo Eko Agusrianto menegaskan kejadian serupa jangan sampai terulang. Sebagai langkah tegas, pihak yang bertanggungjawab akan diganti.
"Sebagai konsekuensi, pemkot mengambil suatu kebijakan, Plt kadis kesehatan akan diganti, kepala puskesmas diganti, termasuk petugas yang kemarin menangani, menerima, itu untuk sementara ditarik ke dinas kesehatan," jelas Eko.
Ke depan, Pemkot akan lebih memberikan pemahaman lagi kepada seluruh Kepala Puskesmas terkait standar pelayanan kesehatan.
"Nanti akan kita adakan pertemuan kepada seluruh puskesmas. Kita menjelaskan bahwa puskesmas, tenaga medis, ini harus dipahami bahwa dia harus memiliki tanggung jawab moral, siap 24 jam," ungkap Eko.
Sebelumnya, diceritakan lewat salah satu unggahan warga di media sosial, peristiwa itu berlangsung pada Senin (31/1) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu balita berusia 1,8 bulan mengalami kejang tinggi saat dibawa ibunya berbelanja di pasar tradisional yang tak jauh dari puskesmas.
Murzi Harti, salah seorang warga yang ikut membantu balita tersebut mengatakan orang tuanya lalu membawanya ke puskesmas. Tapi, justru ditolak petugas medis.
Ia menuturkan penolakan tersebut karena alasan jam kerja sudah habis. Ketika mencoba meminjam ambulans puskesmas, petugas beralasan tidak ada kuncinya.
"Akhirnya balita tersebut dibantu warga dibawa ke bidan dan apotik untuk penanganan sementara, dengan menggunakan sepeda motor," kata Murzi Harti saat dihubungi, Kamis (03/02/2022).[gab]