Bengkulu.WahanaNews.co | Polres Bengkulu Utara menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AP (39). Warga Karang Anyar II, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, itu diamankan lantaran diduga menggelapkan satu mobil rental.
Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto melalui KBO Reskrim Ipda Joko Susanto mengatakan, dalam menjalankan aksinya itu AP melakukannya bersama dengan terduga pelaku lainnya yakni KM (23).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Tersangka AP kita amankan setelah adanya laporan dari NO (42) selaku korban, yang melaporkan bahwa tersangka telah meggelapkan 1 unit mobil pikap miliknya," kata Joko dalam keterangannya, Senin (20/12).
Joko menjelaskan, penggelapan yang dilakukan oleh keduanya itu terjadi pada 21 September 2021 lalu. Saat itu, AP dan KM merental mobil milik korban selama 10 hari dengan alasan untuk mengangkut sayur dan lele.
Namun ternyata keduanya telah menggadaikan mobil tersebut senilai Rp40 juta dengan alasan uang tersebut untuk menebus mobil lainnya yang dipinjam oleh mereka.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Atas perbuatannya tersangka AP dan KM terjerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni, Pasal 372 atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara," tutupnya. [gab]