Selanjutnya, KN (mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukomuko 2016-2021), JM (mantan Bendahara Pengeluaran BLUD periode 2020-2021), dan HF (mantan Kabid Keuangan RSUD 2016-2018).
Sedangkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran rumah sakit daerah (RSUD) Mukomuko tahun anggaran 2016-2021 sebesar Rp4,8 miliar.
Baca Juga:
Tersangka Korupsi RSUD Rejang Lebong Titipkan Uang Pengganti Rp300 Juta
[Redaktur: Amanda Zubehor]