Selain itu, saat ini keempat tersangka belum dilakukan penahanan. Namun, tidak menutup kemungkinan keempat tersangka tersebut untuk ditahan sebab sekitar 3.000 orang yang belum dilakukan pemeriksaan terkait dengan kasus tersebut.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI pada tahun 2019 dan program Samisake Kota Bengkulu ditemukan iuran macet oleh masyarakat penerima sebesar Rp13 miliar.
Baca Juga:
Ketua LCKI Edi Suhendri Minta APH Usut Penyalahgunaan Dana DAK Non Fisik
Sementara itu, berdasarkan dari hasil audit independen yang diminta oleh Pemkot Bengkulu diketahui dari Rp13 miliar temuan tersebut ada Rp1 miliar yang telah disetor ke UPTD ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan masih tersisa Rp12 miliar lagi yang harus dilakukan pemulihan sesuai dengan saran BPK RI.[zbr]