Sebelumnya, Front Pembela Rakyat (FPR) Bengkulu menggelar aksi untuk rasa di Kantor Kejati Bengkulu dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Bengkulu.
Pada aksi tersebut FPR Bengkulu menyampaikan 14 tuntutan dan dua poin penting yaitu agar Kejati Bengkulu segera menindaklanjuti dugaan korupsi dana publikasi di Dinas Kominfo Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2022.
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
Kemudian mendesak agar pihak kejaksaan mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di Kominfo Bengkulu terkait anggaran publikasi yang terkesan dikendalikan oleh oknum-oknum tertentu.
[Redaktur: Amanda Zubehor]