Bengkulu.WahanaNews.co - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah membuka Seminar Konsekuensi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 terhadap Jabatan Notaris/PPAT dengan tema 'Dengan Saling Hormat dan Cinta, Kita Bersatu Bangun Bangsa' yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Kota Bengkulu Ikatan Notaris Indonesia.
Ia mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh komponen yang menyukseskan kegiatan.
Baca Juga:
Pemkot Tangerang Terima Dana Rp12,4 M untuk Atasi Kemiskinan dan Stunting
"Saya menyambut baik acara ini yang merupakan ajang untuk kita saling berbagi ilmu, bertukar pikiran, mengupas tuntas mengenai PP 35 tahun 2023 ini yang berkaitan dengan kewajiban dan kewenangan kita sebagai pejabat negara terutama yang hadir dalam seminar ini merupakan kalangan Notaris/PPAT yang sering berhadapan langsung dengan masyarakat dalam pelayanan hukum terutama dalam pelaksanaan pengikatan jual beli dimana sudah terhutangnya BPHTB," kata dia di Kota Bengkulu, Selasa (28/11/23).
Kegiatan tersebut dinilai sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan kinerja notaris/PPAT dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Usai pembukaan seminar oleh Kakanwil yang diwakili oleh Kadiv Yankum HAM, kegiatan dilanjutkan dengan pemukulan dol bersama.
Baca Juga:
Dugaan Penyalahgunaan Kas Daerah Rp44,4 Miliar yang Dibatasi oleh Pemko Subulussalam
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil BPN Bengkulu, Kepala BPKD Provinsi Bengkulu, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah Provinsi Bengkulu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bengkulu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bengkulu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu Beserta Jajarannya.
Kemudian Pengurus Wilayah Bengkulu Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Ketua Prodi Magister Kenotariatan Universitas Bengkulu, mahasiswa, notaris dan ALB INI. Bertindak sebagai Pembicara: Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum dan Dr. Emelia Kontesa.
[Redaktur: Amanda Zubehor/Antara]