Bengkulu.WahanaNews.co, Rejang Lebong - Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan pada tahun ini menargetkan seluruh aset milik pemerintah di wilayah itu telah memiliki sertifikat.
Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong Dodi Isgianto di Rejang Lebong, Rabu (17/01/24), mengatakan tahun 2024 ini sebanyak 84 aset milik pemerintah daerah setempat akan diterbitkan sertifikatnya agar tidak hilang atau di klaim kepemilikannya oleh orang lain.
Baca Juga:
KPU Kabupaten Rejang Lebong Beri Pelatihan Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
"Sebanyak 84 aset milik pemerintah daerah pada tahun 2024 ini akan kita terbitkan sertifikatnya, mulai dari bangunan sampai lahan kosong," kata dia.
Dia menjelaskan 84 aset milik Pemkab Rejang Lebong yang akan diterbitkan sertifikatnya ini berupa fasilitas kesehatan seperti puskesmas pembantu, polindes dan puskesmas, kemudian tanah dan bangunan sekolah, tanah kosong, tanah di bawah jalan, tanah prasarana, sarana dan utilitas (PSU) dari pengembang.
Berbagai jenis aset milik pemerintah yang akan diterbitkan sertifikatnya ini, kata dia, segera diusulkan pihaknya ke Kantor ATR/BPN Rejang Lebong guna diterbitkan sertifikatnya.
Baca Juga:
OPD Kabupaten Rejang Lebong Antisipasi Bencana Banjir dan Tanah Longsor Musiman
Sejauh ini jumlah aset milik Pemkab Rejang Lebong yang belum bersertifikat mencapai 200 jenis, di mana 30 di antaranya sudah diusulkan pada tahun 2023 dan telah dilakukan pengukuran oleh petugas ATR/BPN daerah itu.
Untuk pelaksanaan sertifikasi aset milik pemerintah daerah ini, menurut dia, akan dilaksanakan secara bertahap yakni pada Januari sebanyak 10 aset, kemudian bulan seterusnya 10 sampai dengan 15 aset sehingga akhir tahun nanti semuanya sudah selesai diterbitkan sertifikatnya.
"Batas akhir yang diberikan oleh pihak BPN kepada Pemkab Rejang Lebong untuk menyerahkan pendaftaran sertifikasi aset ini hingga bulan September 2024," terangnya.