Bengkulu.WahanaNews.co, Mukomuko - Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melakukan pendampingan terhadap sejumlah desa yang terletak dekat kawasan hutan yang rusak akibat perambahan, untuk memperoleh izin menjadi kawasan perhutanan sosial.
"Saat ini kami melakukan pendampingan terhadap sejumlah desa yang mengusulkan izin perhutanan sosial," kata Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho saat dihubungi dari Mukomuko, Sabtu (18/5/2024).
Baca Juga:
Kontingen Mukomuko Raih Penghargaan Terbaik di Festival Tunas Bahasa Ibu Bengkulu
Petugas KPH Kabupaten Mukomuko melakukan pendampingan terhadap Desa Sibak di Kecamatan Ipuh, Desa Lubuk Cabau dalam Kecamatan Lubuk Pinang, Desa Lubuk Talang dan Serami Baru, Kecamatan Malin Deman.
Ia mengatakan bahwa usulan izin perhutanan sosial tersebut atas nama desa bukan kelompok masyarakat yang terlanjur merambah kawasan hutan di desa-desa tersebut.
Untuk sementara ini, pihaknya belum mengetahui luas lahan hutan yang diusulkan mendapatkan izin perhutanan sosial dari pemerintah pusat.
Baca Juga:
KPU Mukomuko Usulkan 2.495 Surat Suara Tambahan untuk Pilkada 2024
"Kami mau melihat berkas dan dokumen milik setiap desa yang mengusulkan izin perhutanan sosial," ujarnya.
Kendati demikian, katanya, sasaran izin perhutanan sosial adalah pengelolaan kawasan hutan yang dilakukan oleh masyarakat.
Ia menyebutkan ada lima skema program pengelolaan kawasan hutan, yakni hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan adat, hutan kemasyarakatan, dan hutan kemitraan masyarakat dengan perusahaan.