Program perhutanan sosial salah satu solusi bagi masyarakat yang terlanjur menggarap kawasan hutan karena tidak mungkin pemerintah mengusir mereka, untuk itu mereka diberikan izin menggarap bukan memiliki.
Sementara itu, seluas 78 ribu hektare hutan produksi dan hutan produksi terbatas di daerah ini.
Baca Juga:
KPU Kabupaten Mukomuko Minta PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman Saat Pilkada 2024
Dari kawasan hutan seluas 78 ribu hektare tersebut, seluas 12 ribu hektare di antaranya dikelola PT Sifef Biodivesity, seluas 22 ribu hektare dikelola PT BAT, 6.000 hektare dikelola PT API, dan 10 ribu hektare diusulkan sebagai hutan desa.
Ia mengatakan hingga kini masih ada seluas 28 ribu hektare hutan yang berada di bawah pengawasan instansinya. Dari puluhan ribu hektare tersebut sekitar 80-90 persen rusak akibat perambahan.
[Redaktur: Amanda Zubehor]