Bengkulu.WahanaNews.co, Kota Bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, memusnahkan 497 surat suara pasangan calon gubernur dan wali kota yang rusak menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.
“Kami melakukan pemusnahan untuk surat suara,” kata Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, di Bengkulu, Selasa (26/11/2024).
Baca Juga:
Faisal: Wali Kota Definitif Pasca Pilkada Bisa Inovatif Dongkrak Pendapatan Asli Daerah
Surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut terdiri atas 76 lembar surat suara calon gubernur Bengkulu yang berlebih dan 392 lembar yang rusak.
Selain itu, terdapat empat lembar surat suara calon wali kota Bengkulu yang berlebih dan 12 lembar surat suara yang rusak, serta 11 lembar surat suara pemilihan ulang gubernur Bengkulu.
Ia mengatakan surat suara yang dimusnahkan tersebut adalah karena rusak dan jumlahnya berlebih pada pemilihan gubernur dan wali kota. Dengan begitu, tidak terjadi penyalahgunaan surat suara tersebut.
Baca Juga:
Calon Wawalkot Metro Pakai Fasilitas Negara Saat Kampanye, Kini Jadi Tersangka
KPU Kota Bengkulu diketahui telah menerima tambahan surat suara pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bengkulu sebanyak 4.635 lembar menjelang pemungutan suara pada Pilkada 27 November 2024.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, menyebutkan bahwa seluruh tambahan surat suara tersebut telah tiba di Kota Bengkulu.
Sebelumnya, KPU Kota Bengkulu mengusulkan penambahan 4.635 lembar surat suara untuk pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bengkulu pada pelaksanaan Pilkada 2024.