Bengkulu.WahanaNews.co, Mukomuko - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengonfirmasi bahwa tidak ada batasan khusus terkait titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024, kecuali di lokasi yang dilarang.
"Kami tidak membatasi selain di tempat-tempat yang dilarang, seperti tempat ibadah, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah, di pohon, tiang listrik, dan fasilitas lain yang mengganggu ketertiban umum," kata Komisioner KPU Mukomuko, Endang Surya Bakti, pada Rabu (25/9/2024).
Baca Juga:
Kontingen Mukomuko Raih Penghargaan Terbaik di Festival Tunas Bahasa Ibu Bengkulu
Menurut Endang, lokasi pemasangan APK berdasarkan rekomendasi pemerintah daerah, yang memberikan banyak opsi di desa-desa dan kecamatan di seluruh wilayah Mukomuko. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PKPU 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
"Selama tidak melanggar peraturan KPU, APK boleh dipasang di lokasi yang direkomendasikan," tegasnya.
Endang juga menjelaskan bahwa setelah KPU menerima rekomendasi lokasi pemasangan APK, pihaknya menambahkan lokasi yang disepakati bersama dengan LO pasangan calon bupati dan wakil bupati, kecuali lokasi-lokasi yang sudah dilarang.
Baca Juga:
KPU Mukomuko Usulkan 2.495 Surat Suara Tambahan untuk Pilkada 2024
Komisioner KPU Mukomuko lainnya, Deny Setiabudi, mengatakan bahwa KPU telah membuat jadwal kampanye dan menentukan lokasi untuk setiap pasangan calon. Penjadwalan ini dilakukan dengan adil agar tidak ada pihak yang diuntungkan atau dirugikan.
"Kampanye akan berlangsung selama 60 hari dengan empat zona di Mukomuko, yang terdiri dari 15 kecamatan. Setiap zona, yang mencakup tiga hingga empat kecamatan, akan memiliki giliran kampanye selama 15 hari," kata Deny.
Pilkada Mukomuko 2024 diikuti oleh empat pasangan calon, yaitu: