Bengkulu.WahanaNews.co, Rejang Lebong - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meminta 30 calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 di daerah tersebut segera menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Rejang Lebong Eiis Purwanti di Rejang Lebong, Senin (20/5/2024), mengatakan, 30 calon anggota legislatif (caleg) terpilih di Kabupaten Rejang Lebong sudah ditetapkan dalam rapat pleno KPU Rejang Lebong pada 2 Mei 2024 lalu.
Baca Juga:
Raffi Ahmad Diingkatkan KPK Wajib Lapor LHKPN
"Batas akhir pelaporan LHKPN ini yakni 21 hari sebelum dilantik. LHKPN ini wajib disampaikan oleh anggota DPRD yang terpilih pada Pemilu 2024 lalu," kata dia.
Dia menjelaskan, laporan LHKPN ini wajib diserahkan oleh caleg yang baru terpilih maupun caleg lama yang terpilih kembali.
Pihaknya, kata dia, pelaporan itu hanya bersifat menerima bukti setoran tanda lapor dari masing-masing caleg terpilih, sedangkan pelaporannya dilakukan secara mandiri ke KPK RI.
Baca Juga:
Soal Jam Tangan Mewah, Kejagung Persilakan KPK Klarifikasi Abdul Qohar
"LHKPN ini merupakan syarat yang harus disampaikan setiap caleg terpilih untuk pelantikan mereka, ini sudah menjadi aturan. Hingga saat ini kami belum menerima satupun laporan dari caleg DPRD Rejang Lebong yang baru terpilih," katanya tegas.
Menurut dia, pihaknya telah mengirimkan surat kepada masing-masing partai politik (Parpol) di Kabupaten Rejang Lebong yang berhasil mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong pada Pemilu 2024 agar segera membuat LHKPN.
Batas akhir pelaporan LHKPN itu sendiri ditetapkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan anggota DPRD Rejang Lebong, karena jika mengacu pelantikan anggota DPRD Rejang Lebong periode 2019-2024 dilaksanakan pada 24 Agustus 2019, sehingga kemungkinan pelantikannya tidak jauh berbeda dari periode sebelumnya.