Bengkulu.WahanaNews.co, Kota Bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menerima laporan tanggapan atau masukan dari masyarakat terhadap lima bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu selama periode 15 hingga 18 September 2024.
"Dari 15 hingga 18 September 2024, kami sudah membuka tanggapan masyarakat terhadap hasil penelitian administrasi bakal calon. Sampai hari terakhir belum ada yang melapor," kata Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, di Bengkulu, Kamis (19/9/2024).
Baca Juga:
KPU Tomohon Harap Pemasangan Iklan Kampanye Perhatikan Desain dan Durasi
Ia mengatakan tanggapan masyarakat sangat penting bagi KPU sebelum menetapkan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon Wali Kota Bengkulu.
Masa tanggapan tersebut merupakan wujud demokrasi yang transparan, adil, dan jujur, karena masyarakat dapat menilai masing-masing bakal calon untuk memastikan kelayakan para bakal calon yang mengikuti pemilihan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal-hal yang dapat diberikan tanggapan atau masukan dari masyarakat meliputi latar belakang pendidikan, utang piutang, dan latar belakang lain yang menjadi syarat pencalonan.
Baca Juga:
Polres Muna Kerahkan Personel untuk Amankan Pilkada 2024 di Dua Kabupaten
"Termasuk apakah bakal calon merupakan mantan narapidana atau bukan dan lain sebagainya. Jika hingga hari terakhir tidak ada tanggapan, maka kami akan melanjutkan ke tahapan berikutnya," ujar dia.
Lanjut Rayendra, karena hingga batas waktu yang ditentukan belum ada masyarakat yang menyampaikan tanggapan, saat ini KPU Kota Bengkulu tengah mempersiapkan proses penetapan bakal pasangan calon yang akan dilakukan pada 22 September 2024.
Dengan penetapan pasangan calon tersebut, kelima bakal pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat.