Bengkulu.WahanaNews.co, Kota Bengkulu - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menyebutkan kuota untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tersedia sebanyak 490 orang dari 501 kuota yang dibuka.
"Hal tersebut disebabkan karena 11 kuota yang disediakan untuk penyandang disabilitas tidak ada peminat atau nihil dan tidak akan disatukan dengan kuota PPPK guru umum," kata kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu Gitagama Raniputera saat dikonfirmasi di Bengkulu, Minggu (12/11/23).
Baca Juga:
Pj Bupati HSU Zakly Asswan Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Raperda APBD 2025
Kuota yang 11 untuk disabilitas, kastanya tidak akan dilakukan peleburan ke kuota umum, jadi karena pendaftar disabilitas tidak ada, kuota PPPK yang akan diterima sebanyak 490 PPPK.
Ia menyebutkan, saat ini para peserta calon PPPK guru telah masuk dalam proses penjadwalan ujian Computer Assisted Test (CAT) yang akan dilaksanakan selama tiga hari.
Untuk pelaksanaan CAT, peserta akan dibagi per sesi dengan mengikuti kapasitas dari gedung yang disiapkan.
Baca Juga:
Operator Sekolah Diduga Jadi Biang Gagalnya Maria Krispina Dhai Ikut Seleksi PPPK Tahap 1
Saat ini, sebanyak 496 peserta calon PPPK guru akan melaksanakan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kota Bengkulu.
"Seperti 69 peserta calon PPPK guru pada 30 November 2023, sebanyak 200 calon PPPK guru pada 1 Desember 2023 dan 227 calon PPPK dilaksanakan 2 Desember 2023 serta yang lainnya menyesuaikan," ujar dia.
Diketahui, dari 505 peserta calon PPPK guru yang mendaftar, terdapat 15 peserta yang akan gugur, hal tersebut dikarenakan kuota yang diperebutkan hanya di angka 490.
"Kita harapkan yang lulus merupakan PPPK guru yang benar-benar berkualitas dan dapat menambah kekuatan guru di Kota Bengkulu," terang Gitagama.
Untuk perekrutan PPPK tersebut merupakan salah satu langkah pemerintah Kota untuk memenuhi kebutuhan guru, tanpa menambah Pegawai Tidak Tetap (PTT) guru sesuai dengan arahan pusat.
"Kita upayakan, yang PTT kita ajukan ke PPPK, karena sesuai dengan arahan pusat, tidak boleh menambah PTT," sebutnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]