Bengkulu.WahanaNews.co | Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bengkulu mencatat pada November 2021 total ekspor Provinsi Bengkulu mencapai 26,74 juta dolar AS atau Rp 382 miliar. Nilai itu meningkat sekitar 111,85 persen jika dibandingkan pada November 2020.
Kepala BPS Provinsi Bengkulu, Win Rizal, mengatakan, pada November 2020, nilai ekspor Bengkulu tercatat hanya 12, 62 juta dolar AS atau Rp 180 juta. "Sedangkan Nilai Ekspor Bengkulu pada November tahun ini yang melalui Pelabuhan pulau Baai Bengkulu mencapai 21,29 juta dolar AS atau Rp 304 miliar," kata Rizal di Bengkulu, Minggu (9/1/2022).
Baca Juga:
BPS Kalsel: Ekspor Provinsi Capai 1 Miliar Dolar AS pada Januari 2024
Kemudian melalui Sungai Musi atau Boom Baru Provinsi Sumatera Selatan sekitar 3,86 juta dolar AS atau Rp 55,2 miliar, melalui pelabuhan Tanjung Priok mencapai 1,38 juta dolar AS atau Rp19,4 miliar. Melalui pelabuhan Tanjung Beringin mencapai 0,22 juta dolar AS atau Rp3,1 miliar, pelabuhan Tanjung Emas mencapai 2,94 ribu dolar AS atau Rp 42 juta. Selanjutnya, melalui Soekarno Hatta mencapai 331 dolar AS atau Rp 4,7 juta dan melalui Denpasar/Ngurah Rai sekitar 280 dolarAS atau Rp 4 juta.
Pada September hingga November 2021 tidak ada impor barang ke Provinsi Bengkulu. Hal itu membuat nilai impor mengalami penurunan hingga 100 persen dibandingkan dengan impor pada November 2020 sebesar 0,46 juta dolar AS atau Rp 6,5 miliar.
Untuk nilai ekspor melalui pelabuhan Pulau Baai selama Januari hingga November 2021 mencapai 162,84 juta dolar AS atau Rp 2,3 triliun dan meningkat sekitar 99,69 persen dibandingkan pada 2020 yang hanya 81,55 juta dolar AS atau Rp 1,1 triliun. Untuk komoditas ekspor Provinsi Bengkulu melalui pelabuhan Pulau Baai untuk batu bara sekitar 157,30 juta dolar AS atau Rp 2,2 triliun dan cangkang sawit 5,54 juta dolar AS atau Rp 79 miliar.
Baca Juga:
Kaltim Ekspor Nonmigas ke Negara ASEAN, Pendapatan 4,63 Miliar Dolar AS 2023
Tujuan ekspor Bengkulu pada November 2021 yaitu ke China sebesar 12,85 juta dolar AS atau Rp 183 miliar, Kamboja 3,97 juta dolar AS atau Rp 56 miliar, Amerika Serikat 2,96 juta dolar AS atau Rp 42 miliar dan negara lainnya sebesar 7,14 juta dolar AS atau Rp 102 miliar.[gab]