BENGKULU. WAHANANEWS.CO, Mandailing Natal – Aksi pembakaran Mapolsek Muara Batang Gadis (MBG) tidak terjadi secara tiba-tiba. Peristiwa tersebut merupakan puncak dari akumulasi kemarahan dan kekecewaan warga atas maraknya peredaran narkoba yang selama ini dinilai meresahkan masyarakat di wilayah Desa Singkuang I dan Singkuang II.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kemarahan warga dipicu oleh kaburnya terduga pengedar narkoba bernama Romadon, yang sebelumnya ditangkap langsung oleh warga dan kemudian diserahkan ke Polsek Muara Batang Gadis untuk diproses hukum.
Baca Juga:
Kantor Polsek Muara Batang Gadis Dibakar Pasal Pelepasan Bandar, Polisi Membantah
Warga berharap penangkapan tersebut menjadi titik awal penindakan tegas terhadap jaringan narkoba di wilayah mereka. Namun, harapan itu berubah menjadi kekecewaan mendalam ketika beredar informasi bahwa terduga pelaku tidak lagi berada dalam penguasaan polisi.
“Kami sudah lama resah dengan narkoba. Begitu warga berhasil menangkap pelaku, kami berharap ada efek jera. Tapi tiba-tiba kabarnya pelaku tidak ada lagi,” ujar seorang warga Desa Singkuang yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini kemudian berkembang menjadi krisis kepercayaan, di mana warga menduga telah terjadi kelalaian atau pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan terduga pelaku narkotika oleh aparat Polsek MBG.
Baca Juga:
Kantor Polsek Muara Batang Gadis Dibakar Akibat Massa Marah dan Kecewa
Menanggapi hal tersebut, Polda Sumatera Utara menyatakan telah mengambil langkah serius dengan melakukan pemeriksaan internal terhadap personel Polsek Muara Batang Gadis. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap penyebab kaburnya terduga pelaku, serta memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran disiplin maupun SOP kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) turut dilibatkan dalam proses tersebut.
“Polda Sumut sedang melakukan pemeriksaan terhadap personel Polsek Muara Batang Gadis, termasuk pendalaman oleh Propam, untuk mengetahui apakah terdapat kelalaian atau pelanggaran prosedur,” tegas Ferry.
Meski demikian, pihak kepolisian menekankan bahwa aksi main hakim sendiri dan perusakan fasilitas negara tidak dapat dibenarkan, apa pun alasan dan kekecewaan yang dirasakan masyarakat.