BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memutuskan menghentikan sementara operasional tiga perusahaan di kawasan hulu DAS Batang Toru dan Garoga, Sumatera Utara. Kebijakan ini ditempuh pasca bencana banjir dan longsor besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.
Ketiga perusahaan yang terkena pembekuan izin itu adalah PT Agincourt Resources (AR), PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE). KLH menyebut ketiganya wajib menjalani audit lingkungan dan pemeriksaan komprehensif atas aktivitas mereka.
Baca Juga:
Penggunaan Anggaran Pemerintah Untuk Bencana Sumatera, KPK Akan Awasi
Langkah tegas diambil setelah pemantauan udara dan darat mengungkap adanya pembukaan lahan masif, termasuk pembukaan hutan, pembangunan kebun sawit, perkebunan, HTI dan proyek energi di hulu DAS - yang ikut memperbesar tekanan ekologis di kawasan Batang Toru.
Selain itu, menurut data terbaru dari Kementerian Kehutanan (KLHK), deforestasi di wilayah bencana terutama di Aceh meningkat parah - hutan yang hilang sejak 2024 hingga September 2025 di Aceh mencapai 10.100 hektare.
Keputusan penghentian sementara operasional perusahaan ini juga bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi bencana serupa di masa depan. KLH telah memanggil delapan perusahaan yang beroperasi di DAS Batang Toru untuk diperiksa secara bergiliran sejak 8 Desember 2025.
Baca Juga:
Peduli Bencana Banjir dan Longsor Sumatra, Siswa SMK N 3 Kota Jambi Open Donasi
Komunitas lingkungan dan aktivis konservasi menyambut baik keputusan pemerintah, tetapi menekankan bahwa audit dan penegakan hukum harus diikuti dengan pemulihan ekologis kawasan, termasuk restorasi hutan dan pengawasan ketat terhadap izin usaha di kawasan rawan bencana.
{Redaktur: Ramadhan HS}