BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Bengkulu Tengah - Dua mantan pejabat di Kabupaten Bengkulu Tengah, yakni mantan Bendahara Pembantu Suripno dan mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten, Elly Fitriana, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp150 juta lebih. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin (8/12/2025).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Tengah, keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan subsidair. Modus yang disangkakan antara lain markup anggaran: laporan sewa gedung dan perjalanan dinas tidak sesuai realitas, sementara dana tetap dicairkan.
Baca Juga:
Kejati Bengkulu Geledah Rumah 9 Koruptor Batubara Rp500 Miliar: Barang dan Sertifikat Berharga Disita.
Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra, menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara dilakukan berdasarkan audit internal dan dokumen anggaran. “Dana sewa dan biaya dinas yang dicairkan tidak sesuai dengan penggunaan riil, serta perjalanan dinas fiktif,” katanya di persidangan.
Penyidikan terhadap kasus ini dimulai pada Oktober 2025, saat Kejari menetapkan keduanya sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran Bawaslu tahun 2023.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, bukti dokumen, dan jadwal pemeriksaan barang bukti oleh tim penuntut. Masyarakat pun diharapkan memantau proses hukum untuk memastikan transparansi dan keadilan.
Baca Juga:
BMKG Ungkap Penyebab Gempa Bumi Berkekutan M6,0 Guncang Bengkulu
{Redaktur: Ramadhan HS}