BENGKULU. WAHANANEWS.CO, Kota Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam dua perkara besar dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara pertama adalah dugaan korupsi mark up pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu–Curup Tahun Anggaran 2019–2020 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp7 miliar.
Baca Juga:
Megakorupsi Tambang Bengkulu Segera Disidangkan, Kerugian Negara Tembus Rp1,8 Triliun
Dalam perkara ini, Tahap II dilakukan terhadap empat orang tersangka, masing-masing berinisial HM, TS, H, dan AS. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam KUHP.
Sementara itu, perkara kedua terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Raya Indonesia kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM). Perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp1,7 triliun.
Dalam perkara TPPU tersebut, Tahap II dilaksanakan terhadap dua orang tersangka, yakni RSAS dan NS, yang disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga:
Kejari Bengkulu Tengah Tuntut Dua Mantan Pejabat Diduga Rugikan Negara Rp150 Juta
Seluruh tersangka beserta barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu untuk proses penuntutan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
[Redaktur: Ramadhan HS]