BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Bengkulu Tengah – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menegaskan keseriusannya menyelesaikan polemik perkebunan kelapa sawit PT Riau Agrindo Agung (RAA).
Langkah itu dibuktikan melalui surat resmi bernomor 100/0600/B.1/XII/2025 yang dikirimkan kepada Satgas Sawit Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Bengkulu, terkait permohonan penegasan dan percepatan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.
Baca Juga:
'Disulap' Bak Benteng, Rumah Presiden Korsel Yoon Dijaga Ketat
Surat yang ditandatangani Bupati Benteng, Rachmat Riyanto, memuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi Pemkab Benteng terhadap progres penyelesaian HGU PT RAA. Hingga saat ini, perusahaan itu belum menyelesaikan proses pendaftaran HGU atas seluruh lahan perkebunannya di wilayah Bengkulu Tengah, dengan alasan masih terdapat kendala teknis dan administratif.
Pemkab Benteng mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor 9/SE.HT.01/VI/2024, yang menyebutkan bahwa apabila terdapat hambatan terkait tumpang tindih perizinan, sengketa, atau konflik pertanahan, maka Satgas Sawit wajib turun menangani dan memberikan rekomendasi strategis.
“Pemkab Benteng berharap pihak terkait memberikan ketegasan dan kepastian hukum guna menghindari konflik di lapangan. Kami siap mendukung data, koordinasi lapangan, dan fasilitasi pertemuan dengan pendekatan multi-stakeholder demi percepatan penyelesaian masalah ini,” tulis Pemkab Benteng dalam surat tersebut.
Baca Juga:
Pasangan Dan Keluarga Salah Satu Benteng Pertama Dalam Pencegahan Korupsi di Kabupaten Karo
Selain kepada Satgas Sawit, Pemkab Benteng juga mengirimkan surat resmi kepada PT RAA, menindaklanjuti hasil verifikasi lapangan bersama Kantor Pertanahan ATR/BPN Benteng. Dalam surat itu ditegaskan bahwa PT RAA belum menyelesaikan pendaftaran HGU atas seluruh lahan yang dikelola, sehingga diminta segera menyerahkan dokumen progres penyelesaian HGU kepada Bupati Benteng.
Latar Belakang Polemik PT RAA
Permasalahan PT RAA di Bengkulu Tengah telah berlangsung lama dan melibatkan berbagai aspek:
1. Dugaan Operasi Tanpa HGU Sejak 2008
PT RAA diduga mengelola sekitar 2.500–2.652 hektare lahan sawit tanpa HGU yang sah selama lebih dari 15 tahun.
2. Konflik dengan Masyarakat
Warga memblokir jalan kabupaten yang digunakan perusahaan karena tidak adanya kontribusi PAD ataupun CSR, meski jalan tersebut menjadi jalur utama angkutan hasil panen.
3. Dugaan PHK Sepihak
Sejumlah karyawan - terutama petugas keamanan dan pemanen lama - mengaku di-PHK tanpa pesangon sehingga melapor ke Disnakertrans. Proses mediasi berulang kali gagal karena perusahaan tidak hadir.
4. Tindakan Pemerintah dan DPRD
DPRD Benteng meminta Bupati mengambil langkah tegas terhadap PT RAA.
Pemkab telah melakukan beberapa kali mediasi antara warga dan perusahaan.
Disnakertrans berencana melimpahkan kasus PHK ke provinsi.
Polda Bengkulu juga ikut menangani laporan terkait legalitas perusahaan.
5. Sikap Manajemen PT RAA
Manajer perusahaan, Moeliono, beberapa kali menolak memberi tanggapan dengan alasan baru menjabat dan tengah mengurus administrasi perusahaan.
Perkembangan Terbaru
Pada September–Oktober 2025 lalu, DPRD dan Pemkab Benteng telah mempertemukan PT RAA dengan Kementerian terkait di Jakarta untuk mencari solusi terhadap masalah HGU. Polres Benteng ikut melakukan antisipasi guna menjaga situasi tetap kondusif di tengah meningkatnya ketegangan sosial.
Pemkab Benteng menegaskan komitmennya untuk menjaga kepastian hukum dan ketertiban investasi, sekaligus memastikan hak masyarakat dan negara dihormati oleh setiap pelaku usaha perkebunan.
[Redaktur: Ramadhan HS]