Selanjutnya, katanya, pihak PLN secara regulasi wajib membeli daya dari investor, lalu setelah itu mereka jual lagi ke pabrik dan masyarakat.
Untuk tahapan rapat awal, katanya, alternatif untuk lokasinya sudah dikaji dan para pihak menetapkan lokasi pembangunan PLTMb di wilayah Kecamatan Teramang Jaya.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Minta Pemerintah Awasi Ketat Pemanfaatan Tenaga Nuklir dengan Banyaknya Minat Investor
Sementara itu, ia mengatakan, pihak investor mengurus perizinan pembangunan PLTMb ke pemerintah pusat.
Selain itu, katanya, pihak investor MoU dengan PLN terlebih dahulu. Terkait bahan bakunya tidak ada masalah lagi, semuanya sudah tersedia di pabrik minyak kelapa sawit.
[Redaktur: Amanda Zubehor]