WahanaNews-Bengkulu | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menyediakan 80 lokasi parkir resmi di wilayah itu, baik lokasi parkir khusus maupun parkir di tepi jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Rejang Lebong Rachman Yuzir di Rejang Lebong, Jumat (9/6/23), mengatakan, pihaknya pada tahun 2023 ditargetkan melakukan penarikan retribusi pengelolaan parkir di Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp350 juta.
Baca Juga:
DPRD Kotabaru Paripurnakan Usulan Tambahan Propemperda 2024 pada Masa Persidangan I
"Di Kabupaten Rejang Lebong saat ini ada 80 lokasi parkir resmi terdiri atas tujuh lokasi parkir khusus dan 73 lokasi parkir di tepi jalan," kata dia.
Dia menjelaskan 80 titik lokasi parkir di daerah tersebut merupakan lokasi parkir resmi sehingga dilakukan penarikan retribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong, di mana para petugas memiliki surat tugas dan dibekali karcis parkir.
Lokasi parkir resmi di wilayah itu, kata dia, tujuh di antaranya adalah lokasi parkir khusus yang berada di kawasan GOR Curup, Pasar Bang Mego bagian depan dan samping, kemudian lokasi wisata Suban Air Panas, Danau Mas Harun Bastari, Pasar Kamis dan Pasar Bengko.
Baca Juga:
Faisal: Wali Kota Definitif Pasca Pilkada Bisa Inovatif Dongkrak Pendapatan Asli Daerah
Sedangkan untuk 73 titik lainnya tersebar dalam beberapa kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong, di mana terbanyak berada di kawasan Pasar Atas Curup dan Pasar Tengah Curup.
Kasi Terminal dan Parkiran Dinas Perhubungan Rejang Lebong Hendrik Gustiansyah menambahkan target penarikan retribusi parkir yang ditentukan Pemkab Rejang Lebong pada tahun 2023 ini sebesar Rp350 juta, di mana dari jumlah itu yang sudah terealisasi saat ini mencapai Rp100,4 juta atau berkisar 30 persen dari target.
Ia mengatakan target penerimaan retribusi parkir tahun 2023 yang dibebankan kepada pihaknya itu lebih besar dari tahun 2022 sebesar Rp187 juta dan sampai akhir tahun 2022 terealisasi hingga Rp287 juta lebih.