BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Kota Bengkulu - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, membentuk tim khusus untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) usai libur panjang Idulfitri 1446 Hijriah.
"Pembentukan tim tersebut dilakukan guna memastikan seluruh pegawai pemerintah di lingkungan Kota Bengkulu baik ASN maupun PPPK masuk kerja sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pasca libur dan cuti bersama," kata Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bengkulu Eko Agusrianto di Bengkulu, Selasa (8/4/2025).
Baca Juga:
Jambi Tertinggi Judi Online, Gubernur Siapkan Sapu Bersih ASN dan Remaja Terlibat
Ia menyebutkan, tim tersebut terdiri dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu dan pihak terkait yang akan melakukan sidak di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah tersebut.
Namun, jika ditemukan adanya pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dapat diberikan sanksi oleh PPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS sehingga PPK dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN sesuai dengan yang karakteristik pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga:
Gubernur Sumut Pertimbangkan Sanksi bagi ASN Mangkir Setelah Libur Lebaran 2025
Sementara itu, Pemkot Bengkulu meminta kepada seluruh ASN, PPPK dan pegawai lainnya agar dapat meningkatkan kinerjanya usai menjalani libur Idul Fitri 1446 Hijriah.
Dengan meningkatkan kinerja usai libur lebaran, menjadi semangat baru dalam mendukung program pemerintah Kota Bengkulu diawal masa kepemimpinan Wali Kota Dedy Wahyudi dan Wakil Wali Kota Bengkulu Ronny PL Tobing.
Selain itu, para pegawai di lingkungan pemerintah Kota Bengkulu juga tidak ada yang menambah waktu libur melebihi waktu ditetapkan.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat bahwa libur bersama untuk Hari Raya Idul Fitri sudah cukup panjang, sehingga ASN ataupun PPPK yang yang melakukan perjalanan mudik jauh dapat menyesuaikan dengan kondisi arus balik agar tidak terkendala dalam perjalanan.
Untuk itu, pemerintah kota akan melakukan pemantauan terhadap absensi para ASN pada hari pertama masuk kerja, dan jika ditemukan adanya ASN yang menambah jatah libur tanpa izin, maka akan diberikan teguran dan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Eko menerangkan, dengan adanya pengawasan yang ketat terhadap absensi dan penegakan aturan yang tegas tersebut dapat menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan bertanggung jawab di lingkungan pemerintah Kota Bengkulu.
"Kalau mungkin ada yang sedang sakit, atau ada hal-hal khusus yang tidak bisa ditinggalkan, tetap harus melalui mekanisme izin yang berlaku. Harus diketahui oleh atasannya langsung dan dilengkapi dengan surat atau dokumen yang bisa mengidentifikasi bahwa memang betul ASN tersebut izin," sebutnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]