SUMBAR.WAHANANEWS.CO, Lubuk Linggau – Memasuki awal tahun 2026, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau di bawah komando Kapolres AKBP Adithia Bagus Arjunadi kembali menunjukkan kesigapan dalam memerangi peredaran narkotika. Kali ini, seorang pemuda pengedar pil ekstasi berhasil diringkus di wilayah Lubuk Linggau Utara II, Minggu malam (04/01/2026).
Tersangka, WIS (25), warga Jalan Bukit Kaba, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, ditangkap beserta belasan butir pil ekstasi siap edar. Busana pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam juga diamankan sebagai barang bukti.
Baca Juga:
Warga Sumatera Barat Tersesat di Lubuklinggau, Diamankan Polres
Kronologi Penangkapan
Kasatresnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkotika di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Jogoboyo.
“Saat anggota mendekat, kedua pria tersebut menunjukkan gelagat mencurigakan. Satu orang berhasil melarikan diri dari sergapan petugas, sementara tersangka WIS berhasil kami kunci. Namun, sesaat sebelum ditangkap, anggota melihat tersangka meletakkan sebuah kotak rokok di pinggir jalan untuk mengelabui petugas,” ujar AKP M. Romi.
Baca Juga:
Gerebek Pondok Narkoba di Sibabangun, Terduga Pengedar Sabu Dibekuk Polisi, Bandar Buron
Petugas kemudian menyisir lokasi dan menemukan kotak rokok berisi pil ekstasi, dengan rincian:
2 bungkus plastik klip bening berisi total 15 butir pil.
13 pil berbentuk Minion berwarna biru.
2 pil berbentuk Apel berwarna biru.
Berat brutto diperkirakan 5,34 gram.
“Tersangka WIS mengakui barang haram tersebut miliknya, yang baru saja diletakkan di pinggir jalan untuk menghindari pemeriksaan,” jelas AKP Romi.
Penanganan Hukum
Untuk kepentingan penyidikan lanjutan dan pengejaran pelaku lain yang berhasil melarikan diri (DPO), tersangka beserta barang bukti dan sepeda motor langsung dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau.
Tersangka dijerat dengan pasal berat:
Pasal Primer: Pasal 610 ayat (1) huruf (a) Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
AKP Romi menegaskan,
“Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Kota Lubuk Linggau. Terima kasih kepada masyarakat yang berani melapor. Kerja sama seperti inilah yang kita butuhkan untuk menjaga kota kita bersih dari narkoba.”
[Redaktur: Ramadhan HS]