BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Rejang Lebong - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, saat ini sedang menyelidiki tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.
"Ada tiga kasus dugaan korupsi di Kabupaten Rejang Lebong yang tengah kita lidik, satu di antaranya ialah program Jamkesda di Dinas Kesehatan Rejang Lebong tahun 2021. Sedangkan dua lagi belum bisa disebutkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong Fransisco Tarigan di Rejang Lebong, Senin (10/2/2025).
Baca Juga:
Kejati Banten Tingkatkan Penyelidikan ke Penyidikan Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah Tangsel 2024
Dia menjelaskan, penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut sudah dikoordinasikan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Rejang Lebong guna mengetahui kerugian negara dalam kasus itu.
Dalam pelaksanaan program Jamkesda Kabupaten Rejang Lebong, kata dia, diduga ada kesalahan prosedur, sehingga dalam pelaksanaannya berpotensi menyebabkan kerugian negara yang dibiayai dari APBD setempat.
"Kami masih terus menggali bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan ini dengan mengumpulkan data dan bahan keterangan dari saksi-saksi. Dalam program ini ada dugaan aturan ditabrak sehingga menimbulkan kerugian negara," tegasnya.
Baca Juga:
Bongkar Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia, KPK Gerebek Kantor OJK dan BI
Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong Albert menambahkan, untuk kelanjutan kasus itu sendiri ini tergantung dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya dan pengumpulan bukti-bukti.
Dirinya memastikan penanganan perkara dugaan korupsi di wilayah itu akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang. berlaku.
Sebelumnya, Kejari Rejang Lebong sepanjang 2024 lalu berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara sebesar Rp 2.837.409.695.